Selamat datang di www.IDIDENPASAR.or.id
ingin berkontribusi artikel kedokteran? klik disini
ingin memberikan saran dan kritik? klik disini
Ingin mencari tenaga dokter? klik disini


Minggu, 23 Januari 2011

Press Release:IDI: Kembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat

Jakarta – Pada hari Rabu, 29 Desember 2010, di kantor sekretariatnya di Jakarta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar sebuah jumpa pers di penghujung tahun yang bertema “Kembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat”.  Pada kesempatan ini hadir sebagai pembicara; Prof.Dr. Farid Afansa Moeloek Sp.OG, dr. Hakim Sorimuda Pohan Sp.OG, dr.Prijo Sidipratomo Sp.Rad (K) dan Dr.Kartono Mohamad sebagai Moderator.


Lebih dari 70.000 penelitian ilmiah di dunia telah membuktikan bahwa merokok tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak ekonomi rumah tangga.  Pembelian rokok dan menghisap rokok merupakan perbuatan sia-sia dan menghilangkan peluang untuk dapat membiayai makanan bergizi, kesehatan dan pendidikan pada keluarga miskin, biaya berobat akibat penyakit yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok, dan hilangnya pendapatan akibat kematian dini.

Mantan Menteri Kesehatan dan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau,Prof. Dr. Farid Afansa Moeloek Sp.OG, mengatakan bahwa apabila kita membiarkan generasi muda menjadi pecandu tembakau, Indonesia bakal mengalami kehilangan suatu generasi (lost generation) di masa mendatang. “Generasi muda sehat dan cerdas diharapkan dapat menerima tongkat estafet pembangunan bakal menjadi sosok langka di masa depan. Semua itu akibat dampak yang ditimbulkan oleh adiksi produk tembakau yang akan terlihat dalam jangka panjang. Indonesia harus melindungi hak kesehatan masyarakat melalui kebijakan dan undang-undang yang berstandar internasional,” jelasnya.


Perjanjian internasional pertama di bidang kesehatan masyarakat adalah Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang harusnya disepakati oleh pemerintah Indonesia dalam rangka melindungi bangsa dari dampak buruk konsumsi produk tembakau, sayangnya, Indonesia tidak meratifikasi dan belum mengaksesi FCTC, sementara 172 negara dari 192 negara anggota WHO telah meratifikasi/mengaksesi.


RUU Pengendalian “Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan” (RUU PDPTK) berstandar internasional yang  menjadi usul inisiatif dari 259 Anggota DPR RI di periode 2004 – 2009 kemudian dibuat dan ini telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009, namun berhenti diproses harmonisasi. Ketika kemudian RUU PDPTK bergulir ke periode 2010 menjadi prioritas di nomor urut 28 pada Prolegnas 2010, industri rokok dengan mengatasnamakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengintervensi RUU PDPTK dengan mengajukan sebuah RUU yang dinamakan RUU Pengendalian “Produk Tembakau” (RUU PPT). RUU PPT versi APTI hanya mengatur tentang Produk Tembakau dan kesejahteraan petani tembakau secara teknis dan dengan sengaja menghilangkan substansi perjuangan pengendalian tembakau dalam hal melindungi masyarakat dari adiksi produk tembakau dan melindungi mereka yang tidak merokok dari paparan asap rokok lingkungannya.


RUU PPT ini jelas berpihak pada industri rokok dan petani yang kemudian mengenyampingkan substansi perlindungan kesehatan masyarakat. Sayangnya, RUU PPT versi APTI ini kemudian diperkuat dengan keluarnya RUU PPT versi Badan Legislasi yang mengakomodir RUU PPT versi APTI, versi inilah yang akan dikonsinyering di Baleg. Apabila kemudian Baleg menyetujui RUU PPT versi Baleg tersebut, ini akan menggantikan RUU asli PDPTK (versi kesehatan) yang sudah masuk lagi dalam Prolegnas 2011 pada nomor urut 26.


Dr. Hakim Sorimuda Pohan dari Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (Mantan Anggota DPR RI Komisi IX – Penggagas RUU PDPTK) mengatakan bahwa, kalau ini terjadi, bukan saja ini merupakan pengelabuan substansi RUU PDPTK dan pelecehan terhadap isu kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi antara lain sebagai berikut: bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 dan bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.


Menutup acara jumpa pers ini, Ketua IDI, Dr. Prijo Sidipratomo Sp.Rad (K), menyatakan dengan tegas perlunya RUU PDPTK versi yang Pro Kesehatan Masyarakat dan mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU PDPTK demi terciptanya kesehatan masyarakat yang lebih baik yang memenuhi hak asasi manusia untuk mendapat perlindungan hukum dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari mengonsumsi produk tembakau serta paparan asap tembakau. Lebih lanjut Dr. Prijo menegaskan bahwa IDI akan terus membantu memperkuat Jaringan Pengendalian Tembakau di tanah air.


-selesai-


Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Berita Pers ini atau untuk permintaan one on one interview dengan nara sumber, silahkan menghubungi: Sdri.Dien Kuswardani di Sekretariat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Ph : (021)3150679 begin_of_the_skype_highlighting, 3150679end_of_the_skype_highlighting, 3900277.




Jakarta, 29 Desember 2010


Ketua Umum,






Dr. Prijo Sidipratomo,Sp.Rad (K)


NPA. IDI : 15.840




sumber : 
http://www.idionline.org/2011/01/press-releaseidi-kembalikan-arah-kebijakan-pengendalian-tembakau-yang-pro-kesehatan-masyarakat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar