Selamat datang di www.IDIDENPASAR.or.id
ingin berkontribusi artikel kedokteran? klik disini
ingin memberikan saran dan kritik? klik disini
Ingin mencari tenaga dokter? klik disini


Jumat, 09 September 2011

Ketua IDI: Perekrutan Relawan Dokter Harus Ikuti Aturan Negara (Kasus Aisha Wardhana)



Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tidak menemukan nama Aisha Wardhana maupun Caroline Ruhning Tyassasanti dalam daftar keanggotaan. IDI pun mewanti-wanti kelompok relawan berhati-hati dalam merekrut relawan dokter agar tidak kebobolan dengan kasus dokter abal-abal.

Aisha Wardhana, yang disebut sebagai dokter, membuat heboh ranah media sosial twitter. Seseorang berakun @harintovardhan menyebarkan kabar Aisha diculik dan ditembak di Somalia. Kabar ini dikuatkan dengan tweet @aishawardhana yang mengabarkan dirinya tengah di Afrika dalam misi kemanusiaan di Somalia beberapa hari sebelumnya.

Publik di twitter sejak Minggu (4/9) ramai-ramai mereka meretweet kabar tertembaknya Aisha. Belakangan Aisha malah mengaku tidak pergi ke Somalia setelah aneka kejanggalan terkuak. Publik di twitter kembali bereaksi, mempertanyakan dan menuding Aisha menyebarkan kabar bohong.

"Saya kira mestinya kembaga-lembaga relawan harus mengukuti tata aturan negara agar terhindar dari hal-hal seperti ini. Saya rasa pemerintah juga harus turun tangan dalam kasus ini. Lembaga relawan harus diregister agar tidak mengulangi kasus seperti ini lagi. Selain itu lembaga tersebut bisa juga kena sanksi karena mempekerjakan dokter ilegal," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI dr Prijo Sidipratomo.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Prijo di Sekretariat IDI, Jl Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2011):

Apakah nama dr Aisha Wardhana atau Caroline Ruhning Tyassasanti terdaftar di IDI?

Tidak ada. Kalau dia dokter di sini pasti ada namanya. Semua dokter yang praktik di Indonesia pasti terdaftar di sini. Kedua, kalau dia mau praktik dia harus punya surat praktik. Dan untuk mempunyai surat praktik dia harus punya rekomendasi, salah satu rekomendasinya adalah kartu tanda anggota IDI.

Selain itu saya juga sudah tanya ke Konsil Kedokteran Indonesia, nama dia tidak terdaftar. Jadi kalau dia tidak terdaftar di sini dan di Konsil, sudah dipastikan dia dokter tidak sah atau ilegal.

Yang bersangkutan menyebut dirinya lulusan Jepang. Apa boleh praktik tanpa harus punya surat dari IDI atau Konsil?

Kalau dia lulusan luar negeri, ya harus ikut proses adaptasi di sini yang terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia. Makanya saya bilang kalau dia tidak terdaftar di dua-duanya itu pasti dokter abal-abal. Meskipun dia praktik untuk aksi relawan kemanusiaan. Dia harus tetap punya izin praktik, Karena ini kan menyangkut keselamatan pasien.

Apakah ada sanksi bagi yang mengaku sebagai dokter?

Dia bisa kena UU Praktik Kedokteran No 29/2004. Saya kira prinsipnya walaupun dia kerja untuk lembaga apa pun, dia harus ikuti tata peraturan di sini. Walaupun dia pernah terdaftar sebagai relawan di negara lain, atau terdaftar sebagi dokter di negara lain, tetap harus ikuti standar di sini. Karena beda negara kan beda juga kondisinya. Misalnya jika dia dokter Indonesia dan bertugas di Amerika, dia harus ikuti standar di Amerika.

Proses adaptasi dokter dari luar negeri seperti apa?

Kita lihat dulu ijazahnya. Lalu kita lacak sekolahnya. Kalau dia spesialis bedah, dia akan dikirim lagi ke kolegium bedah untuk uji kompetensi. Kalau dia sudah memenuhi standar, dia butuh proses adaptasi selama 6 bulan. Setelah itu baru kita keluarkan surat rekomendasinya.

Semua sekolah kedoteran di dunia ini bisa diterima di Indonesia?

Tidak semua. Kalau sekolahnya kurang baik ya tidak bisa kita rekomendasikan.

Adakah sekolah dari Jepang ada yang di-blacklist?

Dari Jepang, belum pernah dengar. Biasanya sih dari negara Rusia atau pecahan-pecahannya. Karena sitem mereka agak tertutup sehingga kita sulit melacak.

Imbauan IDI pada lembaga relawan dalam merekrut petugas medis?

Saya kira mestinya lembaga-lembaga relawan harus mengikuti tata aturan negara agar terhindar dari hal-hal seperti ini. Saya rasa pemerintah juga harus turun tangan dalam kasus ini. Agar lembaga relawan harus diregister agar tidak mengulangi kasus seperti ini lagi. Selain itu lembaga tersebut bisa juga kena sanksi karena mempekerjakan dokter ilegal.

Karena begini, masalah ini kan menyangkut pasien. Jika ada apa-apa terjadi dengan pasien siapa yang bisa menggaransikan. Apakah lembaga itu mau menggaransikan? Kalau dia terdaftar di sini atau Konsil Kedokteran setidaknya ada yang bisa menggaransikan. Negara juga bisa menggaransikan karena dia terdaftar.

sumber : detik news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar