Selamat datang di www.IDIDENPASAR.or.id
ingin berkontribusi artikel kedokteran? klik disini
ingin memberikan saran dan kritik? klik disini
Ingin mencari tenaga dokter? klik disini


Selasa, 31 Agustus 2010

Press release Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia terkait dengan demontrasi para Dokter di gedung DPR RI


Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merasa prihatin dengan terjadinya demontrasi yang dilakukan oleh para dokter yang memprotes pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI),sehingga PB IDI merasa perlu mengklarifikasi terkait dengan pelaksanaan ujian kompetensi bagi dokter sebagai berikut :

  1. Praktik kedokteran adalah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
  2.  Untuk dapat melakukan praktik kedokteran,seorang dokter harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu antara lain memiliki sertifikat kompetensi
  3. Sertifikat kompetensi ini adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.

      (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 1 angka 4)
  4. Serrtifikat kompetensi ini diterbitkan oleh Kolegium bersangkutan yaitu Kolegium Dokter  Indonesia
  5. Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi (IDI) untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut (UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 1 angka 13)
  6. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter
  7. Uji Kompetensi bagi Dokter merupakan salah satu dari Pengaturan praktik kedokteran yang diatur dengan UU Praktik Kedokteran yang bertujuan untuk : memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi,dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,  dokter dan dokter gigi.
  8. Metode Ujian Kompetensi Dokter Indonesia selalu dievaluasi dan diperbaiki sehingga soal-soal ujian tersebut dapat akuntabel.
  9. Bagi dokter-dokter yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan UKDI,dapat mengajukan keberatan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau melalui Kolegium Dokter Indonesia
  10. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia membina dan mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter Indonesia.

Jakarta, 26 Agustus 2010
KetuaUmum,                                           Sekretaris Jenderal,
Dr. Prijo Sidipratomo,Sp.Rad (K) Dr. Slamet Budiarto,SH,MH.Kes
NPA.IDI : 15.840                                  NPA. IDI : 59.464

Tidak ada komentar:

Posting Komentar