Menurut Agus, pihaknya menolak rencana tersebut karena dinilai akan memberatkan masayarakat. Sebab, selama ini sebagian besar dokter yang membuka praktik di Bali memberikan obat secara langsung kepada pasien. Namun bila mesti mengikuti peraturan SIMO, masyarakat akan dirugikan karena harus menebus obat dengan harga tiga kali lipat [baca: Harga Obat Generik Akan Direvisi].
Kepala Balai Besar POM Denpasar Joko Sunaryo menyatakan, pemberlakuan SIMO justru untuk mengawasi peredaran obat serta melindungi usaha apotek. Ia membantah adanya kepentingan bisnis di balik pemberlakuan SIMO karena yang menetapkan adalah Dinas Kesehatan masing-masing daerah tingkat dua.(PIN/Iwan Gunawan)
sumber : liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar