Syarat Pengurusan Perpanjangan STR di IDI Cabang Denpasar
I. Kelengkapan Pengurusan Surat Hasil Evaluasi Borang P2KB IDI Cabang Denpasar
1.Borang pendaftaran dan identitas diri anggota ( kartu anggota IDI pusat )
2.Borang rencana pengembangan diri
3.Lembar penilaian ( minimal memenuhi 2 ranah yaitu ranah kegiatan pembelajaran
ranah kegiatan professional )
4.Rangkuman penilaian P2KB
5.Surat keterangan sehat
6.Bukti kegiatan ( lebih lanjut baca d buku Log P2KB )
II. Syarat Kelengkapan Legalisir sertifikat kompetensi dari PB IDI
1. Surat hasil evaluasi borang P2KB ( dikeluarkan oleh IDI Cabang )
2. Surat kelayakan etika ( dikeluarkan oleh MKEK IDI Wilayah )
3. Surat keterangan sehat
4. Foto copy kartu IDI Pusat/denpasar (1 lembar)
5. Bukti pembayaran ke IDI Cabang ( cash Rp.200.000,- )
1.Borang pendaftaran dan identitas diri anggota ( kartu anggota IDI pusat )
2.Borang rencana pengembangan diri
3.Lembar penilaian ( minimal memenuhi 2 ranah yaitu ranah kegiatan pembelajaran
ranah kegiatan professional )
4.Rangkuman penilaian P2KB
5.Surat keterangan sehat
6.Bukti kegiatan ( lebih lanjut baca d buku Log P2KB )
II. Syarat Kelengkapan Legalisir sertifikat kompetensi dari PB IDI
1. Surat hasil evaluasi borang P2KB ( dikeluarkan oleh IDI Cabang )
2. Surat kelayakan etika ( dikeluarkan oleh MKEK IDI Wilayah )
3. Surat keterangan sehat
4. Foto copy kartu IDI Pusat/denpasar (1 lembar)
5. Bukti pembayaran ke IDI Cabang ( cash Rp.200.000,- )
6. Form pendaftaran P2KB (I & II)
7. Pas foto terbaru berwarna 4x6 = 2 lembar dan 3x4 = 1 lembar
III. Syarat Kelengkapan Perpanjangan STR di KKI
1. Foto copy STR lama ( 1 lembar )
2. Legalisir sertifikat kompetensi ( di keluarkan PB IDI pusat )
3. Daftar isian untuk surat keterangan sehat ( form KKI )
4. Bukti asli kiriman ke KKI ( Rp.250.000 ) melalui BNI cab.melawai raya kebayoran baru
jakarta selatan no.rek: 93.20.5556
5. Form 1c dan 1b
6. Pas foto berwarna terbaru 4x6 = 4 lembar dan 2x3 = 2 lembar
Info selengkapnya hubungi :
Dr. Made Indra Wijaya (08123674591)
Dr. Agus Hendrayana, M.Ked (08123921590)
Indra (08179755791)
III. Syarat Kelengkapan Perpanjangan STR di KKI
1. Foto copy STR lama ( 1 lembar )
2. Legalisir sertifikat kompetensi ( di keluarkan PB IDI pusat )
3. Daftar isian untuk surat keterangan sehat ( form KKI )
4. Bukti asli kiriman ke KKI ( Rp.250.000 ) melalui BNI cab.melawai raya kebayoran baru
jakarta selatan no.rek: 93.20.5556
5. Form 1c dan 1b
6. Pas foto berwarna terbaru 4x6 = 4 lembar dan 2x3 = 2 lembar
Info selengkapnya hubungi :
Dr. Made Indra Wijaya (08123674591)
Dr. Agus Hendrayana, M.Ked (08123921590)
Indra (08179755791)