Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merasa prihatin dengan terjadinya demontrasi yang dilakukan oleh para dokter yang memprotes pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI),sehingga PB IDI merasa perlu mengklarifikasi terkait dengan pelaksanaan ujian kompetensi bagi dokter sebagai berikut :
- Praktik kedokteran adalah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
- Untuk dapat melakukan praktik kedokteran,seorang dokter harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu antara lain memiliki sertifikat kompetensi
- Sertifikat kompetensi ini adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.